Sanksi berlaku bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan alasan sendiri, tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan setempat. "Jadi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19, dapat dikenakan sanksi,” kata Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya dalam keterangan
Peserta vaksin COVID-19 juga bisa mencoba agar sertifikat vaksin muncul di situs PeduliLindungi dengan membuat akun. Langkah-langkah membuat akun PeduliLindungi yaitu sebagai berikut. - Buka situs https://pedulilindungi.id/ di komputer atau buka app PeduliLindungi di HP. - Muncul sertifikat vaksin pertama dan kedua yang sudah dilakukan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin: Melalui Ponsel. Untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin menggunakan ponsel, kamu harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi di Google Hasil survei yang dilakukan Balitbangkes Kemenkes RI April-Mei 2021, ternyata masih ada 33 persen lainnya masih belum yakin bahkan menolak vaksin sebagai upaya pencegahan Covid-19. Tidak hanya itu, dari hasil survei tersebut hampir 99 persen responden sudah mengetahui mengenai informasi vaksinasi Covid-19. Namun sekitar 7,6 persen responden n8dh.